Desa Pakuwon

Kec. Cisurupan
Kab. Garut - Jawa Barat

Artikel

Pemantauan Jam Malam bagi Peserta Didik di Jawa Barat

Administrator

02 Juni 2025

36 Kali dibuka

 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), telah menerbitkan kebijakan pemantauan jam malam bagi peserta didik. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mendukung pembentukan karakter generasi muda melalui program Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Pemantauan jam malam bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas peserta didik pada malam hari.
  2. Mencegah keterlibatan peserta didik dalam kegiatan negatif atau tidak produktif.
  3. Menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan peserta didik dalam menggunakan waktu secara bertanggung jawab.
  4. Memberikan edukasi kepada orang tua/wali mengenai pentingnya peran keluarga dalam pengawasan anak.

Pemerintah Desa dan Kelurahan diminta untuk aktif melakukan pemantauan melalui beberapa langkah:

  • Patroli Lingkungan: Dilakukan setelah pukul 21.00 WIB, melibatkan Kepala Dusun/Kampung, RT/RW, dan Satgas Linmas Desa.
  • Sosialisasi: Memberikan pemahaman kepada peserta didik dan orang tua mengenai latar belakang serta manfaat kebijakan jam malam.
  • Informasi Publik: Menyebarluaskan pelaksanaan kebijakan melalui media sosial atau kanal komunikasi milik pemerintah desa/kelurahan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi perkembangan karakter peserta didik, menekan angka kenakalan remaja, dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga dalam mendidik generasi muda.

Pemantauan jam malam merupakan langkah konkret Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan peserta didik yang berkarakter, disiplin, dan bertanggung jawab. Kerjasama semua pihak sangat diperlukan demi suksesnya program ini.

Komentar yang terbit pada artikel "Pemantauan Jam Malam bagi Peserta Didik di Jawa Barat"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

Babang Nurjaman, S.Pd.I

Sekretaris

Ahsan Asari

Kaur Tata Usaha Dan Umum

Iman budi luhhur

Kaur Perencanaan

Isep Septian Nugraha

Kaur Keuangan

Neng Tati Nurhayati

Kasi Pemerintahan

Badrudin

Kasi Kesra

Muhamad Ikbalullooh

Kasi Pelayanan

Sri Rini Nuraini Latifah

Kepala Dusun 1

Daryana

Kepala Dusun 2

Rahmat Kurnia

Kepala Dusun 3

Erni Susanti

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pakuwon

Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Menu Kategori

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.779.168.285,00Rp 577.738.980,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.594.207.317,00Rp 476.668.532,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -210.000.000,00Rp -210.000.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 6.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.049.986.000,00Rp 340.091.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 37.150.784,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 552.627.516,00Rp 237.647.380,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 130.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 3.403.985,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 609.079.533,00Rp 223.918.532,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 396.750.784,00Rp 225.750.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 480.377.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 108.000.000,00Rp 27.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.2725704
Longitude:107.802964

Desa Pakuwon, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa