Pakuwon, 10 Oktober 2025 – Tim Inspektorat Kabupaten Garut melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke Desa Pakuwon, Kecamatan Cisurupan, dalam rangka memastikan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan Monev tersebut dihadiri langsung oleh tim dari Inspektorat Kabupaten Garut bersama Pemerintah Kecamatan Cisurupan yang di wakili oleh Kasi PMD. Turut hadir Kepala Desa Pakuwon beserta perangkat desa, Ketua BPD, TPK Desa Pakuwon serta pendamping desa.
Dalam kegiatan tersebut, tim Inspektorat melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik terhadap beberapa kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dibiayai melalui APBDes 2025. Pemeriksaan difokuskan pada aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Kepala Desa Pakuwon dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Pemerintah Desa berkomitmen untuk melaksanakan setiap kegiatan sesuai dengan aturan dan asas transparansi serta akuntabilitas.
“Kami sangat mendukung kegiatan monitoring ini sebagai bentuk pembinaan agar pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Garut menegaskan bahwa kegiatan Monev bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya pembinaan dan pengawasan agar penggunaan dana desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan dari APBDes benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.