Pakuwon, 31 Juli 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, Pemerintah Kecamatan Cisurupan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut akan melaksanakan Pelayanan Administrasi Kependudukan (Dukcapil) Jemput Bola bagi masyarakat se-Kecamatan Cisurupan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut program pelayanan jemput bola untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.
Pelayanan akan dilaksanakan pada:
- Hari : Selasa
- Tanggal : 4 Agustus 2026
- Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
- Tempat : Kantor Kecamatan Cisurupan
Adapun layanan yang dapat diurus antara lain:
- Perekaman dan pencetakan KTP-el.
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK).
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
- Penerbitan Akta Kelahiran.
- Penerbitan Akta Kematian.
- Layanan administrasi kependudukan lainnya sesuai ketentuan.
Persyaratan Administrasi
Masyarakat diharapkan membawa dokumen persyaratan sesuai jenis layanan yang akan diurus, antara lain:
- Perekaman / Pencetakan KTP-el
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- KTP lama (bagi yang akan melakukan penggantian/cetak ulang).
- Surat kehilangan dari Kepolisian (jika KTP hilang).
- Membawa pemohon untuk proses perekaman (bagi yang belum pernah merekam).
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
- KK lama (jika perubahan data).
- Fotokopi buku nikah/akta perkawinan.
- Surat keterangan kelahiran atau dokumen pendukung lainnya sesuai perubahan data.
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Fotokopi Akta Kelahiran anak.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Pas foto ukuran 2×3 (untuk anak usia 5 tahun ke atas apabila diperlukan).
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/rumah sakit dan Komsen dari desa.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP orang tua.
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
- Fotokopi KTP Saksi 2 orang
- Formulir Kelahiran
- Formulir SPTJM Kebenaran Kelahiran
- Formulir SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri (Jika Belum Punya Buku Nikah dan Tercatat di Kartu Keluarga ”Kawin Belum Tercatat”)
- Akta Kematian
- Surat Keterangan Kematian dari desa atau fasilitas kesehatan.
- Fotokopi KTP almarhum.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP pelapor.
- Formulir SPTJM Kebenaran Kematian
Pemerintah Desa Pakuwon mengimbau seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan datang tepat waktu serta membawa seluruh persyaratan yang diperlukan agar proses pelayanan dapat berjalan dengan cepat dan lancar.
Pemerintah Desa Pakuwon siap membantu memberikan informasi maupun pendampingan kepada masyarakat yang akan mengikuti pelayanan administrasi kependudukan tersebut. Mari manfaatkan layanan jemput bola ini sebagai upaya memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan.
#PakuwonMantap #CisurupanTangguh #DisdukcapilGarut #adminduk #PelayananPublik #GarutHebat #JabarIstimewa