Desa Pakuwon

Kecamatan Cisurupan
Kabupaten Garut - Jawa Barat

Artikel

Dana Desa Terbatas, Semangat Membangun Tak Terbatas: Desa Pakuwon Bentuk Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027

Administrator

13 Agustus 2026

86 Kali Dibaca

Desa Pakuwon, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut — Pemerintah Desa Pakuwon melaksanakan pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa untuk Tahun Anggaran 2027.

Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 menjadi langkah awal dalam memastikan seluruh proses perencanaan pembangunan Desa Pakuwon dapat berjalan secara terarah, partisipatif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan pembentukan tim dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa Pakuwon, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, Ketua Rw, LPM serta unsur terkait lainnya. Dalam kegiatan tersebut disampaikan pentingnya menyusun perencanaan pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat, skala prioritas, serta kemampuan keuangan desa.

Dalam arahannya, Kepala Desa Pakuwon menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa Tahun 2027 harus dilakukan dengan perencanaan yang matang, terutama dalam menghadapi kondisi anggaran Dana Desa yang terbatas.

Menurutnya, keterbatasan Dana Desa harus disikapi dengan perencanaan yang lebih cermat dan tidak menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan terhentinya pembangunan di Desa Pakuwon.

“Memang kita harus menyadari bahwa Dana Desa yang kita terima jumlahnya terbatas. Tetapi bukan berarti pembangunan desa berhenti. Kita harus menyusun perencanaan dengan baik, menentukan skala prioritas, dan berusaha mencari sumber pembiayaan pembangunan dari program-program lainnya,” ujar Kepala Desa Pakuwon.

Ia menambahkan bahwa pembangunan desa tidak hanya bergantung pada Dana Desa. Berbagai program dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, maupun sumber pembiayaan lainnya dapat menjadi peluang untuk mendukung pembangunan Desa Pakuwon.

Oleh karena itu, Pemerintah Desa akan terus melakukan koordinasi dan mengupayakan agar program-program pembangunan yang belum dapat dibiayai melalui Dana Desa dapat diperjuangkan melalui sumber anggaran lainnya.

“Kalau Dana Desa kita terbatas, pembangunan yang lain bukan berarti tidak bisa dilaksanakan. Kita akan berusaha mengakses program dari kabupaten, provinsi maupun pusat. Yang penting perencanaannya jelas, kebutuhannya nyata, dan dokumennya kita siapkan dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, Pendamping Desa dalam penyampaiannya menekankan bahwa penyusunan RKP Desa harus menjadi instrumen untuk menyusun pembangunan desa secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan sumber anggaran Dana Desa.

Pendamping Desa menyampaikan bahwa Tim Penyusun RKP Desa perlu mencermati seluruh potensi sumber pembiayaan yang dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan, sehingga pembangunan desa dapat dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

“Jangan sampai kita berpikir bahwa ketika Dana Desa sedikit maka pembangunan juga harus sedikit. Justru di sinilah pentingnya perencanaan. Program yang tidak bisa dibiayai melalui Dana Desa dapat kita arahkan dan usulkan melalui sumber pembiayaan atau program pemerintah lainnya,” jelas Pendamping Desa.

Menurutnya, setiap usulan pembangunan perlu disusun berdasarkan prioritas dan dilengkapi dengan data serta kebutuhan yang jelas. Dengan demikian, ketika terdapat peluang program dari pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat, Desa Pakuwon telah memiliki perencanaan dan dokumen yang dapat menjadi dasar pengusulan.

Pendamping Desa juga mengingatkan agar proses penyusunan RKP Desa dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat, sehingga program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 selanjutnya akan melaksanakan berbagai tahapan, mulai dari pencermatan ulang dokumen perencanaan desa, evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya, pencermatan pagu indikatif desa, penyelarasan program pemerintah, hingga penyusunan rancangan RKP Desa Tahun 2027.

Tim juga akan menghimpun berbagai aspirasi dan kebutuhan masyarakat sebagai bahan dalam menentukan prioritas pembangunan.

Pemerintah Desa Pakuwon berharap melalui proses perencanaan yang baik, keterbatasan anggaran dapat disiasati dengan strategi pembangunan yang lebih efektif. Program yang menjadi kewenangan desa akan diarahkan sesuai kemampuan keuangan desa, sementara kebutuhan pembangunan lainnya akan diperjuangkan melalui berbagai program dan sumber pembiayaan di luar Dana Desa.

Dengan demikian, Dana Desa yang terbatas tidak menjadi penghalang bagi Desa Pakuwon untuk terus membangun. Melalui perencanaan, koordinasi, dan kerja sama seluruh pihak, berbagai kebutuhan pembangunan masyarakat diharapkan tetap dapat direalisasikan secara bertahap.

Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 menjadi awal dari proses tersebut. Pemerintah Desa Pakuwon berkomitmen untuk menyusun perencanaan pembangunan secara transparan, partisipatif, akuntabel, tepat sasaran, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

#desapakuwon #garuthebat #jabaristimewa #cisurupan #rkpdesa

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

BABANG NURJAMAN, S.Pd.I

Sekretaris

AHSAN ASARI

Kaur Tata Usaha Dan Umum

IMAN BUDI LUHHUR

Kaur Perencanaan

ISEP SEPTIAN NUGRAHA

Kaur Keuangan

Neng Tati Nurhayati

Kasi Pemerintahan

BADRUDIN

Kasi Kesra

MUHAMAD IKBALULLOOH

Kasi Pelayanan

SRI RINI NURAINI LATIFAH

Kepala Dusun 1

Daryana

Kepala Dusun 2

Rahmat Kurnia

Kepala Dusun 3

Erni Susanti

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pakuwon

Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, 32

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:190
Kemarin:350
Total:150,958
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.187
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 959.642.431,00RP 439.899.380,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 962.684.980,00RP 490.105.529,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 3.042.549,00RP 3.042.549,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 6.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 373.456.000,00RP 149.094.400,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 56.517.407,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 480.909.116,00RP 278.104.980,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 40.000.000,00RP 12.700.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 2.759.908,00RP 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 590.776.980,00RP 271.947.529,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 294.208.000,00RP 206.808.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 13.500.000,00RP 1.750.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 30.000.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 34.200.000,00RP 9.600.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.2725704
Longitude:107.802964

Desa Pakuwon, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa